
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mempercepat Rencana Kerja Penagihan dalam rangka pencapaian target penerimaan penagihan 2023 (Senin, 13/3). Salah satu langkah yang diambil adalah melalui “Program Pemblokiran Serentak”. Program ini dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, tepatnya di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung, dan dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d. 16 Maret 2023.
Tindakan pemblokiran merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang tercantum Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pemblokiran rekening penanggung pajak pada LJK merupakan tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak atau milik wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya dengan tujuan menjaga nilai Barang dimaksud tidak berubah selain penambahan jumlah atau nilai.
Penyampaian Surat Blokir serentak kepada beberapa LJK sektor perbankan dilaksanakan di delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan satu KPP Madya di wilayah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung. Surat blokir disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) ke LJK baik secara langsung, melalui pos, ataupun jasa ekspedisi. Total nominal permintaan pemblokiran keuangan yang disampaikan sebesar Rp20.334.996.990 terhadap 81 wajib pajak dengan jumlah surat blokir 285.
Rincian nominal permintaan pemblokiran rekening keuangan untuk wilayah Provinsi Bengkulu meliputi: KPP Pratama Curup dengan nominal Rp491.348.067; KPP Pratama Bengkulu Satu dengan nominal Rp444.777.763; dan KPP Pratama Bengkulu Dua dengan nominal Rp1.329.461.115.
Wilayah Provinsi Lampung memiliki rincian permintaan pemblokiran rekening keuangan sebagai berikut: KPP Pratama Metro dengan nominal Rp3.500.000.000; KPP Pratama Kotabumi dengan nominal Rp188.000.000; KPP Pratama Natar dengan nominal Rp519.425.654; KPP Pratama Bandar Lampung Satu dengan nominal Rp3.494.443.601; KPP Pratama Bandar Lampung Dua dengan nominal Rp4.226.083.596; dan KPP Madya Bandar Lampung dengan nominal blokir Rp6.141.457.194.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mendukung penuh Program Pemblokiran Rekening Wajib Pajak dan Penanggung Pajak serentak ini dengan harapan wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang |
Kontributor Foto:Naafi` Meilia Rukmana Dewi, Erika Nur Fitriani, Veronica Uly Artha Situmorang, Shofiya Rahma, Rizaldi Ramadhan, Nirwana Salsabila, Magismita Madya Rahmahesi, Mutiara Wijaya, Tanti Agustin |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat