Untuk mendiskusikan pemberian fasilitas kendaraan bermotor bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional, penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing menghadiri undangan rapat koordinasi dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri di Ruang Rapat Jenewa Gedung Protokoler dan Konsuler, Jakarta (Kamis, 22/2).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Korlantas Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Lembaga Nasional Single Windows.
“KPP Badan dan Orang Asing selama ini mengampu proses bisnis pemberian surat keterangan bebas PPN dan PPnBM dan tidak ada kendala dalam penanganannya. Cuma memang karena banyaknya permohonan maka permohonan diselesaikan paling lambat 30 hari kerja,” kata Penyuluh Muda KPP Badan dan Orang Asing Taripar Doly yang menghadiri rapat tesebut bersama Penyuluh Muda Prasida Nurul Husna.
Taripar juga menambahkan, penyelesaian itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK/.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. “Tepatnya Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” ujar Taripar.
Namun, DJP akan meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada bulan Juli 2024 ini dengan seluruh permohonan surat keterangan bebas PPN dan PPnBM akan disampaikan secara daring. “Dengan sistem baru itu, nantinya jangka waktu penyelesaian surat keterangan bebas PPN dan PPnBM ini akan lebih cepat lagi,” ungkap Prasida.
Menurut Prasida, rapat ini merupakan rapat rutin yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk memudahkan koordinasi antarinstansi yang berwenang dalam pemberian fasilitas kendaraan bermotor kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional. “Jadi kalau ada masalah dengan rapat ini bisa dapat dicari solusinya segera,” pungkas Prasida.
Pewarta: RA |
Kontributor Foto: Prasida Nurul Husna |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 67 kali dilihat