KPP Pratama Lamongan kembali mengudara di Mahkota 90.5 FM Babat, Lamongan (Jumat, 2/8). Tema kali ini adalah mengenai kewajiban pelaporan pajak. Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban pajak selain membayar, terdapat juga kewajiban melaporkan pajaknya. Sarana pelaporan pajak biasa disebut dengan SPT (Surat Pemberitahuan) baik SPT Masa maupun Tahunan.

Ifitiron selaku narasumber menjelaskan apa saja jenis-jenis SPT sesuai dengan jangka waktu pelaporan maupun sesuai dengan jenis pajaknya. Adapun SPT sesuai jangka waktu dibagi dua menjadi SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan. Jika sesuai dengan jenis pajaknya ada beberapa macam antara lain, SPT Masa PPh pasal 21, SPT Masa PPh 23, SPT Masa PPh final, SPT Masa PPN.

Nana dari Babat menanyakan, "Saya sebagai karyawan di sebuah perusahaan yang sudah dipotong pajaknya, apakah masih wajib melaporkan pajak." Novena menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan pajak melekat pada setiap pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jadi meskipun sudah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, tetap berkewajiban melaporkan pajaknya setahun sekali.

Pak Tomi dari Made, Kecamatan Lamongan melalui sms menanyakan tentang jenis formulir SPT Tahunan, dengan status sebagai karyawan di salah satu BUMN. Untuk kewajiban perpajakan karyawan ada dua fomulir SPT, jika penghasilan setahun dibawah 60 juta maka menggunakan formulir SPT 1770 SS, dan jika diatas maka menggunakan SPT 1770 S, jelas Iftiron. Sedangkan untuk orang pribadi yang non karyawan menggunakan formulir SPT 1770.

Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban pelaporan saat ini bisa dilakukan dengan berbagai pilihan, datang langsung ke KPP ataupun bisa secara online melalui efiling melalui djponline.pajak.go.id. Untuk informasi lengkap tentang tata cara pelaporan, batas waktu dan aplikasi pelaporan SPT dapat diunduh melalui laman www.pajak.go.id. (AP)