Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjadi narasumber dalam kuliah umum pajak yang mengusung tema “Bersama Kita Wujudkan Indonesia Maju” di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang (Kamis, 12/3). UNTAG Semarang merupakan kampus piloting inklusi kesadaran pajak pada tingkat Pendidikan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak di dampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, serta Kepala KPP se-Semarang. Acara yang berlangsung di Aula FEB UNTAG Semarang ini di buka oleh Rektor UNTAG Semarang Prof. Dr. Suparno M.Si. Dalam sambutannya, Rektor UNTAG menyampaikan besarnya persentase penerimaan negara dari sektor pajak, “Pajak menyumbang sebanyak 82,5% dari APBN, maka pada forum yang sangat indah ini ayo bersama-sama bagaimana kita bisa menyikapi peranan penerimaan pajak yang sebesar itu.”

Tidak lama berselang, setelah acara dibuka, Dirjen Pajak memulai kuliah umum yang merupakan salah satu strategi edukasi perpajakan dengan pendekatan inklusi kepada calon wajib pajak masa depan.

Kepada ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas, Suryo Utomo menjelaskan mengenai betapa pentingnya manfaat pajak, karena sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak. Kuliah umum yang dibawakan dengan gaya bahasa yang santai dan mudah dipahami oleh mahasiswa membuat mahasiswa betah mendengarkan dan menyimak materi kuliah umum saat ini.

Suryo Utomo mengatakan, “Pajak merupakan suatu keniscayaan, pajak ada selama negara ini ada.” Suryo Utomo juga mengajak para mahasiswa untuk melihat kembali tujuan bernegara yang terdapat didalam UUD 1945, bahwa di setiap tujuan tersebut memerlukan uang atau dana untuk mewujudkannya.

Pada paparan selanjutnya, Suryo Utomo menyampaikan bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama, “bahwa pajak tidak bisa dijalankan sendirian, harus digotong rame-rame, oleh siapa? oleh seluruh masyarakat Indonesia.” Namun sampai dengan saat ini masih banyak warga negara yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Oleh karena itu Dirjen Pajak mengajak seluruh mahasiswa yang hadir untuk ikut menyeritakan manfaat dan pentingnya pajak, minimal kepada orang tua masing-masing atau kepada orang-orang disekitar lingkungan tinggal mahasiwa. Kepada mahasiswa yang sudah memiliki usaha atau penghasilan dari usaha, Suryo Utomo mengimbau untuk mendaftarkan diri dan mengajukan NPWP guna melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang wajib dibayar tidaklah besar, hanya 0,5% dari omzet usaha setiap bulannya.

Di akhir kuliah umum ini, Suryo Utomo menitipkan pesan agar semua orang terutama mahasiswa dan insan akademisi di UNTAG menjadi agen dari pemerintah untuk mengajak orang tua, saudara, teman, dan orang di sekitar tempat tinggalnya untuk berperan dalam pembangunan bangsa dengan cara membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.