Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melaksanakan sosialisasi regulasi perpajakan bertempat di Bata Merah Guest House & Camping Ground, Batu (Kamis, 29/2). Kegiatan tersebut diikuti oleh 42 peserta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batu.
Sosialisasi tersebut membahas tentang pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Ketua APINDO Kota Batu sekaligus Direktur Utama Jatim Park Group Suryo Widodo menyambut baik regulasi tersebut. "Aturan pajak itu dinamis dan sering berubah, ketika sudah diundangkan mau nggak mau kita menyesuaikan. Melalui kegiatan ini kita sama-sama belajar tentang TER ini," kata Suryo.
Implementasi TER tersebut adalah dalam rangka simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 terutang khusus masa pajak Januari sampai dengan November, untuk selanjutnya penghasilan setahun dihitung kembali menggunakan penghitungan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. "TER ini untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan, sebelumnya penghitungan PPh Pasal 21 ada banyak skema penghitungan, mulai dari skema untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan lain-lain," ujar Penyuluh Pajak Siti Rahayu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya penghitungan PPh Pasal 21 masa menggunakan penghitungan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, dengan adanya TER, cukup dengan menggunakan tarif sesuai jumlah penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipersandingkan dengan tabel TER. "Agar lebih mudah, bapak ibu dapat memanfaatkan kalkulator pajak yang bisa diakses pada laman pajak.go.id, tarif TER akan otomatis terisi beserta jumlah PPh Pasal 21 terutangnya," ujar Siti Rahayu.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Suryo berharap pengusaha khususnya di Kota Batu semakin paham dan taat dalam melaksanakan administrasi perpajakan, serta senantiasa mengikuti isu perpajakan terkini.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat