Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 secara daring melalui media Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 26/9). Kegiatan yang dibagi menjadi 2 sesi dan berlangsung selama 4 jam tersebut, diikuti oleh 349 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang.

Naela Zulfa, salah satu anggota Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang mengawali pemaparan materi dengan menjelaskan latar belakang terbitnya PMK Nomor 38 Tahun 2023.

“Terbitnya PMK Nomor 38 Tahun 2023 merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Tujuannya untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi,” tutur Naela.

Naela juga menjelaskan beberapa tentang materi penyempurnaan dan muatan baru yang ada di PMK Nomor 38 Tahun 2023.

“Materi penyempurnaan yang diatur antara lain penambahan jenis usaha dan jenis harta yang semula belum ada, penambahan satu bidang usaha tertentu untuk keperluan penyusutan yaitu bidang usaha ternak cepat panen/menghasilkan setelah dipelihara dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP/Kanwil yang semula dilakukan secara manual menjadi dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem DJP,“ lanjut Naela.

“Untuk muatan baru yang diatur dalam PMK ini antara lain pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun, perlakuan pengakuan nilai sisa buku atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi, mekanisme permohonan penundaan pengakuan nilai sisa buku sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi, dan mekanisme pemberitahuan kepada DJP dalam hal wajib pajak memilih menggunakan masa manfaat yang sebenarnya  lebih dari 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022,“ sambung Alam.

Lebih lanjut, tim penyuluh menjelaskan tentang contoh-contoh penghitungan penyusutan dan amortisasi sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kemudian pengisian kuesioner.

“Sangat membantu menambah pengetahuan dan memudahkan pemahaman. Terima kasih,” tulis salah satu peserta dalam kuesioner.

 

Pewarta: Naela Zulfa
Kontributor Foto: Naela Zulfa
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.