
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih mengudara di Radio Sonora 93,3 FM Bandung dengan membawakan materi mengenai Insentif Perpajakan bagi UMKM (Jumat, 12/5).
Dipandu oleh Penyiar Amin Mustakin, Rudy menjelaskan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini yaitu wajib pajak non karyawan yang memiliki peredaran usaha atau omzet setahun sampai dengan 4,8 miliar rupiah.
Dalam acara yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Radio Sonora dan Instagram Kanwil DJP Jawa Barat I ini, Rudy menjelaskan bahwa kemudahan untuk para pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
“Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberi kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ungkap Rudy.
Ia pun menambahkan, “Usaha Mikro dan Usaha Kecil tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa pemerintah melalui DJP telah memberikan dukungan kepada UMKM berupa diberikannya berbagai insentif pada saat pandemi Covid-19 dan penurunan tarif pajak PPh Final untuk UMKM yang semula 1%, menjadi 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55 Tahun 2022.
Sementara itu, Dwi mengatakan bahwa ada angin segar bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang memilki omzet kurang dari Rp500juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan mulai tahun pajak 2022,” ungkap Dwi.
“Artinya mereka libur bayar pajak,” sambungnya.
Dwi menambahkan bahwa pembayaran pajak para Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM itu, dilakukan setelah omzetnya lebih dari 500juta rupiah. Itu pun atas selisihnya.
“Contohnya di bulan Mei 2023 ini omzetnya sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta (Rp560 juta - Rp500 juta) = Rp300 ribu,” jelasnya.
Di akhir acara, Dwi mengingatkan bahwa di samping insentif yang didapatkan, para wajib pajak juga tetap harus menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Fanzi SF |
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat