
KPP Pratama Bandung Tegallega kembali mengudara lewat siaran radio dalam program Bincang Pajak di Bandung (Jumat, 30/11). Bersama dengan radio PRFM Bandung, bincang pajak pada penghujung November tahun ini membahas kepatuhan dan insentif pajak.
Sedikit berbeda dengan bincang pajak sebelumnya dimana narasumber datang langsung ke studio PRFM Bandung, bincang pajak kali ini dilakukan melalui sambungan telepon. Dipandu oleh host Alexa Cempaka, program ini disiarkan langsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB.
Paina dan Sudarmanta, dua orang Account Representative KPP Pratama Bandung Tegallega menjadi narasumber pada kesempatan ini. Dibuka dengan topik kepatuhan pajak, Paina mengimbau seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera lapor mengingat tahun 2020 akan segera berakhir.
"Cukup melaporkan pajak secara online melalui e-Filing, wajib pajak dapat lapor SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Apalagi kondisi pandemi saat ini membatasi pelayanan tatap muka antara wajib pajak dengan petugas pajak," ungkap Paina.
Berdasarkan data kepatuhan per tanggal 24 November 2020, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT di KPP Pratama Bandung Tegallega adalah 64.895 wajib pajak. Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan adalah 47.098 atau sekitar 72,58% dari total jumlah yang wajib lapor. Capaian angka kepatuhan saat ini menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan.
"Selain menyampaikan himbauan formal melalui surat, upaya meningkatkan kepatuhan juga dilakukan secara persuasif baik melalui kanal media sosial, iklan, spanduk maupun media elektronik lainnya," kata Paina.
Menghadapi masa pandemi Covid-19 ini, berbagai upaya juga dilakukan DJP dalam membantu mengurangi dampak ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan insentif dan fasilitas perpajakan. Dengan adanya beberapa fasilitas dan Insentif perpajakan yang dikeluarkan ini, Direktorat Jenderal Pajak mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan dunia usaha terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Sudarmanta menjelaskan sudah cukup banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak di KPP Pratama Bandung Tegallega. "Berdasarkan data terakhir per 25 November 2020, sebanyak 3.134 wajib pajak telah mengajukan insentif pajak PPh Final PP 23 DTP, 876 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP serta 731 wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," ungkap Sudarmanta.
Mengakhiri bincang pajak, Sudarmanta mengingatkan kepada wajib pajak yang belum mengajukan insentif pajak agar segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini. "Ayo para wajib pajak yang belum ikut insentif, segera manfaatkan. Jangan lupa juga untuk melaporkan realisasi insentif via DJP Online jika sudah mengajukan insentif," pungkas Sudarmanta. (LN)
- 154 kali dilihat