Institusi penyedia layanan publik saat ini tengah berlomba-lomba memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Tidak terkecuali unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak. Sebut saja salah satunya KPP Pratama Jakarta Kalideres. Kantor Pajak yang berlokasi di ujung barat Kota Jakarta tersebut saat ini memiliki fasilitas coffee corner dan perpustakaan mini. Fasilitas tersebut menempati sudut ruang tunggu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Coffee Corner KPP Pratama Jakarta Kalideres menyediakan berbagai macam minuman dan minuman gratis seperti kopi, teh dan air mineral. Satu toples makanan ringan yang selalu terisi penuh juga tersedia di sini. Coffee Corner menerapkan konsep self service di mana wajib pajak dipersilahkan untuk mengambil makanan dan minumannya sendiri.

Empat buah bar stool yang dilengkapi dua buah meja bundar serta berbagai macam pernak-pernik terpasang rapi, sehingga suasana Coffee Corner terlihat menarik untuk dimanfaatkan oleh wajib pajak. Konsep interior yang diterapkan didominasi dengan warna coklat yang dapat memberi kesan nyaman seperti Coffee Shop pada umumnya. Untuk menambah layanan, Coffee Corner ini juga dilengkapi dengan fasilitas Charger Station, jadi wajib wajak tidak perlu khawatir jika perangkat elektronik yang dibawa membutuhkan pengisian baterai.

Fasilitas yang tak kalah penting pada ruang tunggu TPT KPP Pratama Jakarta Kalideres adalah perpustakaan mini. Sambil menikmati makanan dan minuman yang tersedia di Coffee Corner Wajib Pajak dapat membaca beberapa koleksi buku yang ada pada perpustakaan mini tersebut.

Berada tepat di samping Coffee Corner. Perpustakaan mini tidak hanya menyediakan beragam cerita fiksi yang menarik, tetapi juga buku-buku dengan tema perpajakan. Oleh karena itu, selain dapat menghilangkan kejenuhan saat menunggu antrian, Wajib Pajak dapat menambah pengetahuan terkait informasi perpajakan.

Pada berbagai kesempatan Kepala KPP Pratama Jakarta Kalideres Reza Saleh menyampaikan alasan utama disediakannya fasilitas tersebut untuk membuat kantor pajak lebih “friendly” sehingga wajib pajak merasa nyaman ketika melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Upaya ini sekaligus  untuk menepis anggapan bahwa kantor pajak adalah tempat menyeramkan.

DJP berharap dengan fasilitas yang semakin baik akan berbanding lurus dengan kepatuhan wajib pajak.