Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang berprofesi sebagai penjahit dan juga memiliki toko kelontong yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 3/11).
Muhammad Harfa selaku Account Representative KPP Pratama Bulukumba menyatakan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan guna mengimbau wajib pajak untuk melakukan penyetoran PPh Final UMKM sebelum tahun pajak 2022.
"Menurut data yang diterima, wajib pajak belum menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak UMKM," ungkap Harfa.
Petugas pajak pun menjelaskan bahwa kewajiban penyetoran PPh Final UMKM harus dilaksanakan wajib pajak setiap bulannya sesuai omzet yang didapat dengan tarif 0,5 persen dikalikan omzet.
"Mulai tahun pajak 2022 berlaku PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk WP UMKM sebesar 500 juta, sehingga wajib pajak jika belum melebihi PTKP maka belum diwajibkan melakukan penyetor," tutur Harfa.
Selanjutnya wajib pajak dibantu petugas pajak menghitung PPh Final UMKM berdasarkan omzetnya sebelum tahun pajak 2022. Petugas pajak juga membantu pembuatan kode billing yang nantinya akan disetorkan wajib pajak melalui bank persepsi atau kantor pos.
Tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap dari pelaksanaan kegiatan ini para wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 20 kali dilihat