Seorang wajib pajak yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu untuk mengonsultasikan terkait aspek dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya sebagai pelaku UMKM, Jl. Bhayangkara Km. 1 Sukabumi Sukabumi (Senin, 13/5).
"Aspek dan kewajiban perpajakan bagi UMKM dapat menggunakan pedoman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 yang di dalamnya diatur bahwa untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) UMKM dapat menggunakan tarif 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto setiap bulannya,”ujar Yati Agustriani, petugas KP2KP yang bertugas saat itu.
Ia pun menambahkan, “Batasan peredaran bruto yang dikenakan PPh tersebut adalah sebesar Rp500 juta dalam satu tahun, artinya kalau peredaran bruto atas usaha Ibu masih di bawah Rp500 juta salam satu tahun maka tidak dikenakan PPh,” imbuhnya.
Metode penghitungan tersebut, ujar Yati, dapat Ibu gunakan selama 7 tahun dari tahun NPWP mulai terdaftar bagi yang terdaftar setelah 2018 dan mulai tahun 2018 bagi yang sudah terdaftar sebelum 2018," ucap Yati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM harus melakukan pencatan atau pembukuan untuk mencatat peredaran bruto atas usaha yang dilakukan.
“Pembayaran PPh dilakukan mulai bulan dimana peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara membuat kode billing terlebih dahulu secara online melalui akun djp online Ibu atau Ibu dapat menghubungi kantor kami,” ujarnya.
Kewajiban perpajakan selanjunya, sambung Yati, adalah pelaporan SPT Tahunan yang harus Ibu laporkan setiap tahun dimulai Bulan Januari paling lambat di tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi penghasilan, PPh yang sudah dibayar/dipotong, harta, utang, dan data anggota keluarga," pungkas Yati.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat