Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang memberikan pelayanan berupa konsultasi kepada wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Jombang untuk mendapatkan pemahaman dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor, Jombang (Jumat, 27/12).
Terdapat dua petugas konsultasi yang siap memberikan pemahaman yang dibutuhkan oleh wajib pajak. Pelayanan konsultasi yang diberikan adalah berupa konsultasi mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dan konsultasi mengenai pengisian formulir SPT Masa dan/atau Tahunan, baik itu menggunakan formulir manual maupun menggunakan formulir elektronik.
Terdapat 37 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, dan bendaharawan yang datang untuk melakukan konsultasi di KPP Pratama Jombang. Sebanyak 27 wajib pajak berkonsultasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, sebanyak 10 wajib pajak datang ke KPP Pratama Jombang untuk melakukan konsultasi mengenai pengisian formulir SPT.
Pelayanan berupa konsultasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan memperkuat pemahaman wajib pajak agar lebih mengetahui dan memahami tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 45 kali dilihat