
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto kedatangan salah satu wajib pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan sebagai freelancer (Senin, 4/4).
Kedatangan freelancer ini untuk meminta bimbingan terkait pengisian SPT Tahunannya. Petugas KP2KP Bontosunggu pun menyambut baik atas antusias wajib pajak tersebut dalam meminta petunjuk terkait penyampaian pelaporan SPT Tahunannya.
“Untuk pengisiannya saya masih bingung apakah harus menggunakan e-Filing sama seperti karyawan biasa atau bagaimana, kalaupun berbeda saya ingin meminta petunjuk langsung dalam pengisiannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengisiannya. Bulan Maret sudah saya coba untuk isi tapi bingung untuk pengisiannya dan kapan digunakan bukti potong yang diberikan oleh perusahaan kepada saya,” ungkap Aswin selaku freelancer kepada petugas.
Menanggapi hal tersebut, petugas SPT Tahunan KP2KP Bontosunggu Ulil Amri menjelaskan bahwa dalam pengisian SPT Tahunan sebagai freelancer tidak sama dengan karyawan biasa. Untuk freelancer atau pekerja lepas tetap dianggap mempunyai pekerjaan oleh pemerintah walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu dan penghasilannya tidak menentu sehingga untuk menghitung pajak penghasilan freelance ini berbeda begitu pun dengan pengisian SPT Tahunannya.
Ada beberapa pekerjaan freelance yang dikenakan pajak penghasilan seperti peneliti, pengarang, notaris, aktuaris, pengacara, arsitek, penilai dan pekerjaan lainnya yang telah ditentukan oleh DJP.
“Untuk perhitungan pajaknya menggunakan rumus 50 persen dari penghasilan bruto sebagai dasar untuk memperoleh penghasilan neto pekerja bebas tersebut. Setelah itu baru menentukan Penghasilan yang dikenai pajak dengan cara penghasilan neto tersebut dikurangi dengan ketentuan PTKP, setelah itu baru dikenakan tarif progresif dalam menentukan pajak penghasilannya,” jelas Ulil.
Walaupun telah melewati batas penyampaian pelaporan SPT Tahunan, Aswin tetap antusias dalam mengikuti bimbingan yang diberikan oleh petugas dan mengetahui konsekuensi apabila terlambat melaporkannya. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
Petugas menjelaskan dalam pengisan SPTnya menggunakan e-Form SPT 1770 dan perlu mempersiapkan daftar peredaran bruto selama setahun. Untuk pengisinnya e-Form SPT 1770, ada beberapa lampiran yang wajib diisi seperti daftar harta setelah semua terisi dengan benar pada tahap akhir akan diminta untuk mengunggah peredaran bruto dan memasukkan kode verifikasi yang masuk ke surel sebelumnya.
''Setelah selesai tinggal menunggu Bukti Penerimaan Elektronik yang masuk ke surel yang terdaftar,'' pungkas Ulil.
- 57 kali dilihat