Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan sosialisasi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada karyawan PT Kahatex di Jl. Raya Rancaekek Km. 23, Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Senin, 27/3). Sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan ini diikuti kurang lebih oleh 60 karyawan PT Kahatex.

Kegiatan berlangsung mulai  pukul 10.00 s.d 14.00 WIB dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Dheaz Anugrah Bakhtiar dan Faiz Rizki Hutama.

"Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban perpajakan yaitu daftar, hitung, bayar dan lapor  atau dapat disingkat DHBL Apabila karyawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka penghitungan dan pembayaran pajak sudah dilaksanakan oleh pemberi kerja melalui pemotongan PPh Pasal 21, sehingga kewajiban utamanya adalah lapor SPT Tahunan,” tutur Dheaz.

Dheaz menjelaskan lebih lanjut, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan setahun sekali antara bulan Januari sampai 31 Maret di tahun berikutnya. Yang perlu dipersiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan antara lain NPWP, EFIN, dan surat elektronik.

Faiz menambahkan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan pada laman pajak.go.id melalui gawai masing-masing peserta sosialisasi. Selain menyampaikan tutorial, Faiz juga membuka sesi tanya jawab kepada peserta.

Terdapat salah satu peserta yang menanyakan terkait apabila seorang karyawan sudah pensiun, apakah perlu lapor SPT Tahunan atau tidak. Faiz menjawab bahwa apabila karyawan sudah pensiun dan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka dapat mengajukan permohonan nonefektif ke kantor pajak terdaftar.

 

 

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.