
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menyelenggarakan kegiatan edukasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah di kecamatan Dayeuhluhur. Acara dilaksanakan di dalam pendopo kecamatan Dayeuhluhur (Kamis, 16/02).
Kegiatan edukasi diselenggarakan dalam rangaka implementasi e-Bupot Unifikasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pemerintah desa merupakan salah satu komponen bendahara yang diamanatkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi dalam membuat bukti potong. Dengan berlakunya aplikasi ini, diharapkan selanjutnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak akan mengurangi penggunaan kertas, sebagai bentuk dukungan gerakan “Go Green”.
Kegiatan diikuti oleh 28 bendahara desa dan sekertaris desa, yang berasal dari 14 desa dibawah kecamatan Dayeuhluhur. Arwan Atrofu Zaman selaku kepala KP2KP Majenang membuka kegiatan pada pagi hari itu. Atrofu menjelaskan jika e-Bupot ini nantinya akan sangat memudahkan bendahara pemerintah desa dalam administrasi perpajakannya.
“Saya datang ke dataran tinggi di kabupaten Cilacap hari ini untuk memberi solusi berupa e-Bupot Unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan salah satu terobosan yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan SPT masa-nya. Melalui aplikasi ini, 3 tahapan yaitu pembuatan bukti potong, pembuatan billing dan pelaporan spt masa dapat dilakukan sekali waktu dalam satu aplikasi,” ungkap Atrofu
Peserta sangat antusias dalam mengikuti acara ini, dibuktikan dengan banyaknya peserta yang menyampaikan pendapat dan memberikan pertanyaan kepada pemateri. Untuk memeriahkan acara, pemateri memberikan hadiah suvenir kepada peserta yang aktif. KP2KP Majenang berharap setelah dilaksanakannya kegiatan edukasi ini, bendahara pemerintah desa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 12 kali dilihat