
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Kelas Pajak dengan tema “Insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)” melalui aplikasi Zoom (Senin, 18/5). Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Samarinda Ilir. Dengan metode Kelas Pajak ini, informasi dapat tersampaikan dan tanya jawab tetap berlangsung secara real time meskipun narasumber dan peserta berada di lokasi yang terpisah.
Peserta yang mengikuti Kelas Pajak sebanyak 16 wajib pajak dengan sasaran peserta kali ini adalah Wajib Pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi Non Karyawan yang memiliki omzet dibawah 4,8 M pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan masih banyak wajib pajak yang ingin memanfaatkan adanya insentif dari pemerintah meskipun batas waktu penyampaian insentif sisa dua hari lagi, yakni 20 Mei 2020 untuk masa April. Narasumber yang menyampaikan informasi terkait insentif ini ialah Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir Asgiman.
Sebelum memasuki pembahasan apa saja insentif yang diberikan oleh pemerintah, Asgiman menyampaikan kepada para peserta latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Tujuan utamanya yaitu sebagai stimulus ekonomi pada sektor yang terdampak Covid-19, sehingga sektor-sektor ini mampu bertahan dan tidak memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya.
Sesuai tema, Asgiman menyampaikan materi terkait insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. Selama penyampaian materi, peserta mendengarkan dengan cermat dan tak sedikit yang mencatat hal-hal yang disampaikan oleh pemateri.
Kelas pajak terasa lebih hidup ketika memasuki sesi tanya jawab. Para peserta saling melontarkan pertanyaan bagaimana insentif tersebut diterapkan dalam usaha atau perusahaan mereka. Ada juga beberapa peserta yang sudah mengakses djponline.pajak.go.id namun mengalami kesulitan dalam menemukan fitur-fitur untuk mengajukan insentif. Asgiman pun memastikan informasi dan jawaban yang disampaikan sudah memuaskan mereka, sehingga pengajuan insentif dapat berlangsung dengan lancar dan tidak menyusahkan Wajib Pajak.
Di akhir kelas pajak, Asgiman berharap dengan adanya kelas pajak ini wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengajukan insentif dapat terbantu. “Dan semoga dengan adanya insentif ini wajib pajak dapat tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani di saat pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.
- 77 kali dilihat