Miska, Warga Kecamatan Jatinegara, mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara untuk mengkonfirmasi pesan Whatsapp terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2023 (Kamis, 28/11).
"Selamat pagi Bu, saya mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor 0895-8018-76969. Menurut pesan tersebut, saya belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun 2023. Apakah benar nomor tersebut merupakan nomor KPP Pratama Jatinegara ?" tanya Miska.
"Pagi, Ibu Miska. Kami konfirmasi bahwa nomor tersebut adalah benar nomor Whatsapp KPP Pratama Jakarta Jatinegara. Nomor Whatsapp tersebut terdapat centang verifikasi dan juga dicantukam di akun media sosial instagram kami, @pajakjatinegara,'' jawab petugas.
Petugas juga menjelaskan bahwa akhir-akhir ini sedang marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas menghimbau wajib pajak untuk tidak meng-klik tautan yang dikirim dari nomor tidak dikenal.
"Ibu Miska, berdasarkan data kami, Ibu belum melaporkan SPT PPh OP tahun pajak 2023. Kami cek juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ibu masih berstatus aktif. Ibu wajib untuk melaporkan SPT tersebut ya,'' tambah petugas.
''Saya sekarang bekerja di perusahaan logistik Bu. Untuk pelaporan SPT PPh OP tahun pajak 2023, apa saja dokumen yang harus saya persiapkan ?" tanya Ibu Miska.
"Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023, Ibu harus menyiapkan bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan oleh perusahaan. Jika Ibu sudah membawa dokumen tersebut, Ibu bisa langsung melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dengan mengambil antrian helpdesk terlebih dahulu,'' jawab petugas.
Petugas helpdesk memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023. Petugas helpdesk menjelaskan kepada wajib pajak agar jangan sampai telat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh pajak 2024.
"Ibu, untuk SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 jangan sampai telat lagi ya, kalau telat nanti ibu dapat pesan Whatapp kembali. Selain itu, Ibu akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT," jelas petugas helpdesk.
"Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025. Namun, untuk antisipasi antrian yang ramai di kantor pajak dan server situs yang padat menjelang jatuh tempo pelaporan pajak, kami sarankan Ibu untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut lebih awal. Kalau bisa, awal bulan Maret 2025, SPT nya sudah dilaporkan ya Bu'', pungkas petugas helpdesk.
Pewarta: Riscky Wijaya |
Kontributor Foto: Riscky Wijaya |
Editor: Pratikto Winardi Bakhram |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1144 kali dilihat