
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kunjungan kerja kepada pemilik usaha warung makan Sop Saudara Pangkep yang berlokasi di Balangnipa, Kabupaten Sinjai (Jumat, 30/9). Kunjungan kerja seperti ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Sinjai dalam rangka melakukan dialog dan edukasi terhadap wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam kunjungan kali ini, KP2KP Sinjai diwakili oleh Hendrawan selaku kepala KP2KP Sinjai bersama dengan Fadli selaku staf. Keduanya bertemu langsung dengan salah satu pemilik usaha warung makan Sop Saudara Pangkep.
Pada kesempatan tersebut, Hendrawan menjelaskan terkait kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjalankan usaha. Hendrawan juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022.
“Jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," tutur Hendrawan.
Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan jika pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya, hal ini sebagi bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada kesempatan ini, Hendrawan juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya. “Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu,“ tambah Hendrawan.
Pada akhir kunjungan Petugas membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Fadli |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 33 kali dilihat