Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang menggelar sosialiasi kepada 33 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Magelang (Selasa, 2/8). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang mengambil tajuk aspek perpajakan dalam penyelenggaraan manasik haji tahun 2022.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Umroh Kemenag Kabupaten Magelang Khamim Setiawan. Pada kesempatan itu, ia memberikan pengantar kepada seluruh peserta untuk menyimak acara dengan baik.

“Saya berharap Bapak iIbu bisa menyerap dan memahami materi yang disampaikan sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” ucap Khamin.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Magelang Udiono Hari Yulianto. Udiono menyampaikan bahwa peraturan perpajakan bagi instansi pemerintah bersifat dinamis dan selalu diperbarui.

“Sosialisasi ini tidak terputus setelah acara selesai, silakan apabila ada yang ingin melakukan konsultasi lebih lanjut kepada kami,” ujar Udiono.

Materi sosialisasi kemudian disampaikan Edi Prasetyo. Ia menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Acara berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi seputar aspek perpajakan dalam penyelenggaraan manasik haji pada tahun 2022.

KPP Pratama Magelang berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

 

 

Pewarta: Agus Setiaji
Kontributor Foto: Agus Setiaji
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq