Mengawali tahun 2025, Ledya Apriani, seorang wajib pajak, berkunjung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane di Jalan Iskandar Muda Nomor 10, Kutacane, Aceh Tenggara (Jumat, 3/1).

Ledya bertempat tinggal di Desa Lembah Alas, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia datang ke KP2KP Kutacane untuk mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini nantinya untuk memenuhi salah satu syarat kelengkapan berkas administrasi CPNS.

Atas kedatangannya, Ledya mendapat layanan pembuatan NPWP menggunakan sistem administrasi perpajakan yang bernama Coretax DJP. Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pembuatan NPWP berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email aktif, dan nomor handphone aktif.

Langkah awal yang perlu dilakukan Ledya berupa pengisian pulsa. Hal ini dikarenakan kode OTP (One-Time Password) untuk registrasi akan dikirimkan ke nomor HP dan email yang didaftarkan. Salah satu langkah mengharuskan Ledya untuk mengambil foto selfie guna verifikasi data diri. Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem, maka NPWP Ledya berhasil didaftarkan kemudian file NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak akan terkirim ke email yang terdaftar.

Dengan adanya sistem Coretax DJP ini, wajib pajak cukup mengakses satu sistem sebagai sarana administrasi perpajakannya.

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.