
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat tetap memberikan pelayanan konsultasi terkait pengisian dan pelaporan Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Pengasilan (PPh) secara non tatap muka melalui aplikasi Siskanto Online dan Whatsapp di Semarang (Senin, 25/4).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Barat, Agapita Sri Haryanti menginformasikan bahwa Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah menetapkan melalui Pengumuman nomor PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan yang menyebutkan bahwa sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama Tahun 2022, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 bagi wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember adalah 30 April 2022.
“Pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat hanya akan dibuka sampai dengan tanggal 28 April 2022 sementara pelayanan non tatap muka terkait Konsultasi SPT Tahunan dilayani pada tanggal 29 – 30 April 2022 melalui saluran aplikasi Siskanto Online yang dapat diunduh di playstore dan melalui chat ke nomor Whatsapp “ lanjut Agapita.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan bahwa KPP Pratama Semarang Barat juga membuka layanan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan permintaan kembali EFIN dengan mengirimkan kelengkapan berkas persyaratan ke email kpp.503@pajak.go.id
Dengan adanya pemberian layanan online ini, KPP Pratama Semarang Barat berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin sehingga tidak mengalami kendala dalam pengisian serta pelaporan dan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.
- 68 kali dilihat