Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember menggelar Kelas Pajak Edukasi Coretax DJP kepada perwakilan dari delapan desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Jember (Senin, 21/4). Kelas Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah desa mengenai implementasi Coretax DJP yang telah diluncurkan pada Januari 2025.
Asisten Penyuluh Pajak, Didit Facri Prasojo selaku narasumber menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Reg, e-Nofa, e-Faktur, dan web e-Faktur menjadi satu platform terpadu. "Dengan Coretax (DJP—red), semua proses kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat, baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun wajib pajak instansi pemerintah," jelas Didit.
Didit juga menjelaskan salah satu fitur utama Coretax DJP yaitu kemampuan untuk menghasilkan bukti potong yang pre-populated secara otomatis sehingga memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh wajib pajak. Selain itu, Coretax DJP juga dilengkapi dengan fitur Taxpayer Services, fitur yang memfasilitasi interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi terkait kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan cepat. Tak hanya itu, melalui fitur ini wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan perpajakan secara online sehingga tak perlu mengantre ke kantor pajak.
"Coretax (DJP—red) juga menawarkan fitur Taxpayer Ledger, fitur yang menyajikan transparansi penuh mengenai riwayat pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat melacak kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien," tambah Didit. Fitur Deposit Pajak juga menjadi salah satu fitur unggulan yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara online sehingga meminimalkan antrean dan meningkatkan efisiensi waktu.
Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa sistem ini dilengkapi dengan mekanisme impersonating, fitur yang memberikan hak akses hanya kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan seperti kepala instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan sehingga hanya pihak yang sah yang dapat mengakses dan mengubah informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“Supaya fitur ini dapat bekerja secara optimal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala desa, e-mail, dan nomor handphone yang terdaftar harus sesuai. Jika data yang dimasukkan tidak sesuai, wajib pajak harus melakukan perubahan data di kantor pajak untuk memastikan kelancaran administrasi dan sinkronisasi data pada sistem," imbuh Didit.
Dengan berbagai fitur tersebut, Coretax DJP diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan di tingkat desa. Acara kelas pajak ini menjadi langkah penting dalam memastikan sistem Coretax DJP dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh instansi pemerintah, terutama di tingkat desa yang merupakan bagian penting dari struktur perpajakan daerah.
Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris |
Kontributor Foto: Muhammad Hunayn Alfaris |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat