Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menerima kunjungan wajib pajak badan yang datang untuk melakukan konsultasi terkait status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Selasa, 11/6).

Ulfa Sandari, petugas KP2KP Pariaman memberikan edukasi terkait KSWP dan syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila ingin mengubah status wajib pajak menjadi valid. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah, KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Layanan publik tertentu yang dimaksud adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait, misalnya adalah layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan dan lain-lain.

“Bagaimana cara untuk mengecek status KSWP Bu?” tanya wajib pajak

"Untuk mengecek status KSWP tidak perlu datang ke kantor pajak, bisa dilakukan secara daring di djponline.pajak.go.id. Pertama, login di djponline.pajak.go.id. Kedua, masuk ke menu profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur info KSWP. Ketiga, apabila sudah diaktifkan fiturnya, klik layanan dan klik info KSWP. Keempat, pilih konfirmasi status wajib pajak pada bagian profil pemenuhan WP dan masukan kode keamanan yang tersedia. Selanjutnya, KSWP selesai dengan status valid atau tidak valid," jawab Ulfa.

Ulfa juga menjelaskan apa saja yang dicek dalam KSWP. "Variabel yang dilihat dari valid atau tidak valid adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2 tahun terakhir," tutur Ulfa.

"Selain cek status KSWP, di djponline.pajak.go.id di bagian info KSWP, kita juga bisa mencetak Surat Keterangan Fiskal (SKF), mengecek data Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN), mengecek Surat Keterangan PP 55 dan lain-lain," tambah Ulfa.

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Aulia Anshary
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.