Judiana Manihuruk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan meminta dukungan kepada peserta kelas pajak Wajib Pajak Badan untuk tidak memberikan apapun kepada pegawai pajak saat menerima layanan. Hal tersebut disampaikan Judiana kepada 31 perwakilan Wajib Pajak Badan yang terdaftar dan hadir di acara kelas pajak di KPP Pratama Jakarta Kembangan (Kamis, 16/5).
Dalam sambutannya, Judiana menekankan pada kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Judiana juga mengingatkan bahwa PNS dilarang menerima hadiah yang terkait dengan jabatan atau pekerjaannya.
Lebih lanjut, Judiana menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi bukan hanya melibatkan risiko sanksi bagi PNS yang menerima, tetapi juga dapat mengakibatkan pemberi gratifikasi terjerat dalam pidana sebagai pemberi suap, asalkan unsur-unsur yang tercantum dalam pasal mengenai pemberi suap terbukti terpenuhi.
“Kami pegawai Kementerian Keuangan sudah digaji dalam memberikan layanan kepada Bapak/Ibu, jadi bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami berikan,” tegas Judiana.
Judiana juga mengajak untuk melaporkan segala bentuk isyarat atau permintaan yang tidak patut dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan melalui website resmi mereka, www.wise.kemenkeu.go.id.
Pesan yang disampaikan oleh Judiana mencerminkan komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme pegawai dalam memberikan pelayanan publik, serta menghindari praktik korupsi dan gratifikasi yang dapat merusak moral dan citra institusi.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat