Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu memberikan penyuluhan sebagai bagian dari Business Development Services (BDS) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sumba Barat (Selasa, 23/7).

Penyuluhan BDS kali ini bertepatan dengan pelatihan rutin yang dilaksanakan Rumah BUMN Sumba Barat. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Sapti Dwi Iryani didampingi kedua asisten penyuluh pajak dan satu orang pelaksana seksi pelayanan turut menghadiri kegiatan ini.

“Ada 38 UMKM yang mejadi binaan kami sekarang dan mereka sudah unggulan semua. Dari segi packaging semua sudah bagus,” tutur Yoanna Dasalaku, Pengelola Rumah BUMN Sumba Barat.

Yoanna juga memperlihatkan beragam produk jadi dari pelaku UMKM mitra Rumah BUMN Sumba Barat yaitu tenun, kerajinan tangan, anyaman, tas jahit, topi jahit, makanan, dan minuman.

“Kami membantu UMKM hingga mereka siap melakukan pemasaran. Lokakarya seperti ini juga rutin dilakukan sebulan sekali,” lanjut Yoanna.

Kali ini, Rumah BUMN Sumba Barat menghadirkan Soleman Wolla Mawo sebagai pembicara. Soleman adalah pemilik Kelompok Usaha Gollu Rade dan dulunya merupakan Mitra Rumah BUMN Sumba Barat Daya.

Soleman membawakan topik “Cerdas dalam Mengatur Keuangan Usaha” berbekal pengalamannya selama berkembang bersama Kelompok Usaha Gollu Rade. Soleman menekankan pentingnya pencatatan pada setiap transaksi keuangan dan mengingatkan pelaku UMKM untuk tetap menyisihkan dana cadangan.

“Saya melihat Bapak dan Ibu masih belum rajin mencatat transaksinya. Saya harap sekembalinya dari sini akan mulai dikerjakan. Dengan mencatat kita jadi tahu untung atau ruginya, kan?” ucap Soleman.

Setelah lokakarya selesai, Bintang Resi Firmana dan Mohammad Noor Sujdi, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu menjelaskan hal-hal yang menyangkut perpajakan UMKM. Selain menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan salah satu fasilitas perpajakan untuk UMKM, Bintang juga menjelaskan tata cara pelaporan pajak orang pribadi secara daring.

“Jadi, kalau omzet Bapak dan Ibu belum sampai Rp500 juta, tidak ada pajak yang dibayarkan. Jika sudah lebih dari Rp500 juta, perhitungan pajaknya menggunakan tarif 0,5% dikalikan dengan omzet Bapak tersebut. Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar tidak lagi mendapat fasilitas ini,” pungkas Sujdi dalam sesi tanya jawab.

Melalui pembinaan rutin dan penyuluhan pajak ini, para pelaku UMKM di Sumba Barat mendapatkan ilmu serta pendampingan untuk dapat berkembang menjadi UMKM yang maju, berkualitas, dan sadar pajak.

“Sosialisasi tadi sangat bagus. Selama ini, saya tidak terlalu mengerti dengan istilah pajak. Dengan adanya sosialisasi tadi, saya sudah bisa mengerti tentang perpajakan UMKM,” tutur Enfis Panggaleghu, salah satu pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Sumba Barat.

 

Pewarta: Grace Shelpia Maduma Manik
Kontributor Foto: Grace Shelpia Maduma Manik
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.