
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Utara di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara, Lampung Utara (Senin, 03/4).
Acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama dihadiri Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo didampingi Kepala Bidang P2Humas Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi Nurdin Edwin. Bupati Lampung Utara Budi Utomo hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melakukan perjanjian kerja sama Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara. Dengan hadirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara dapat memberikan pelayanan perpajakan satu tempat kepada masyarakat di kabupaten Lampung Utara," ujar Budi Utomo dalam sambutannya
Penandatangan PKS MPP merupakan salah satu sinergi DJP dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan di bidang perpajakan. Tujuan penandatangan PKS MPP adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, nyaman, dan aman.
Pelayanan perpajakan yang selanjutnya akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi dalam melaksanakan MPP Lampung Utara adalah pendaftaran NPWP, permintaan E-FIN, permintaan kode billing, pemuktahiran data wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan E-Filling, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto:Imam Darmawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat