Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pajak pusat, Ditjen Pajak (DJP) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengadakan penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak di Kabupaten Jembrana (Rabu, 26/8). Penandatangan secara daring ini juga diikuti 78 pemerintah daerah di Indonesia.
Bupati Jembrana I Putu Artha menandatangani perjanjian kerja sama melalui media telekonferensi bertempat di Excecutive Room Pemerintah Kabupaten Jembrana. Acara disiarkan secara langsung melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara I Wayan Putratenaya turut hadir langsung pada acara tersebut beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Sudiada dan para Asisten Pemerintah Kabupaten Jembrana .
Bupati Artha mengatakan, kerja sama ini diinisiasi dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah demi mendorong pemenuhan target penerimaan pajak Negara dan pajak daerah.
I Wayan Putratenaya selaku kepala KP2KP Negara mengatakan acara penandatanganan selain untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan juga untuk pertukaran informasi perpajakan. “Kerja sama ini juga untuk pertukaran data dan/atau informasi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak sehinggat tercipta data perpajakan yang akurat,” ujar Putra.
“Selain itu sebagai langkah sosialisasi terhadap wajib pajak mengenai perbedaan pajak daerah dan pajak pusat,“ tambah Putra. Putra berharap jika KP2KP Negara ingin mengadakan penyuluhan perpajakan untuk dapat memperoleh informasi mengenai identitas dan omzet pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jembrana sehingga semua wajib pajak bisa mendapat informasi seputar kewajiban perpajakan.
- 18 kali dilihat