Salah satu bentuk kontribusi warga negara yang baik adalah memenuhi kewajiban perpajakan berupa menghitung, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.Ap. dalam keterangannya kepada masyarakat Kabupaten Fakfak (Rabu, 5/3).

“Pada kesempatan ini, saya, Samaun Dahlan, S.Sos, M.Ap., selaku Bupati Fakfak turut menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Fakfak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh  Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2025 dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April 2025,” ujar Samaun.

Samaun menyampaikan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan aman. Pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id, sehingga pelaporan dapat dilaksanakan kapan saja dan di mana saja.

Lebih lanjut, Samaun menyampaikan seluruh kontribusi dan pemenuhan kewajiban perpajakan, memiliki arti penting untuk mewujudkan pembangunan di wilayah Kabupaten Fakfak. Dengan demikian, partisipasi aktif wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan berdampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kabupaten Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat), Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera,” tutup Samaun.

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.