Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pojok pajak yang dilaksanakan di Kelurahan Margawati, Kabupaten Garut (Selasa, 12/11). Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Garut untuk membantu masyarakat yang masih kesulitan dan mengalami kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membantu dan membimbing wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Dengan e-Filing, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja.

N. Lesmana, salah seorang wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Filing, mengungkapkan pengalamannya. "Saya membayangkan pelaporan SPT Tahunan itu ribet, prosedurnya panjang. Tapi setelah dibimbing langsung oleh petugas, saya mendapat pencerahan bahwa pelaporan melalui e-Filing ternyata sangat mudah," ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya berharap agar kantor pajak terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak di masa yang akan dating.”

Dalam kesempatan itu, KPP Pratama Garut tidak hanya memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, tapi juga memberikan konsultasi perpajakan. Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi tersebut mengatakan ia baru saja memiliki NPWP, namun belum mengerti terkait kewajiban perpajakannya.

“Seorang wajib pajak memiliki dua kewajiban utama. Pertama, membayar pajak terutang. Kedua, melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya,” ujar petugas KPP Pratama Garut.

Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU KUP.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika SPT Tahunan tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan, dan Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,” ungkapnya.

KPP Pratama Garut berharap asistensi pelaporan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan tanpa kesulitan.

Pewarta: Arifah Nurul Hidaya
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.