Kantor Pelyanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengadakan kegiatan pojok pajak di Kecamatan Ponelo Kepulauan, kabupaten Gorontalo (Kamis, 3/2). Kegiatan pojok pajak ini dihadiri oleh aparat perangkat desa, guru, pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan para pelaku usaha yang berada di Kecamatan Ponelo Kepulauan.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KP2KP Limboto dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak yang berada jauh dari lokasi kantor pajak dan kendala dalam mendapatkan jaringan internet sehingga mengalami kendala dalam mendapatkan informasi dan bimbingan teknis terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Memang kendala kami disini adalah akses ke kantor pajak yang cukup jauh dan jaringan yang cukup susah sering tidak stabil, makanya saya berterimakasih ini pak sudah dibantu dalam pelaporannya,” ujar Latif salah satu pegawai kecamatan Ponelo Kepulauan.

Di tempat yang sama, Petugas Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi memberikan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terutama kepada wajib pajak pelaku usaha.

“Untuk aturan terbaru pajak penghasilan untuk UMKM hanya berlaku bagi usaha yang mencapai omzet 500 juta per tahun, jadi kepada bapak/ibu yang omzet usahanya belum mencapai 500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan untuk UMKM ini,” jelas Dimas.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta wajib pajak dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya sedangkan wajib pajak yang belum bisa mengikuti kegiatan asistensi ini diimbau untuk segera melaporkan juga sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret 2022.

Kegiatan pojok pajak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.