Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pringsewu, Kabupaten Pringsewu (Selasa, 18/3). Pojok Pajak ini memberikan berbagai layanan kepada wajib pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, permohonan aktivasi dan pemulihan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan yang disediakan di Pojok Pajak ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, khususnya yang berada di Kabupaten Pringsewu. Beberapa wajib pajak yang sudah memanfaatkan layanan ini memberikan respons positif terhadap kemudahan yang diberikan. Retno, seorang wajib pajak mengungkapkan kepuasannya, "Layanan Pojok Pajak di sini sangat membantu saya. Proses pelaporan SPT Tahunan jadi lebih cepat dan jelas, tanpa perlu antre di kantor pajak yang jauh," ucap Retno.
Hal serupa juga disampaikan oleh Soenaryo, yang baru pertama kali mengurus permohonan aktivasi EFIN. "Saya sangat terbantu dengan adanya pojok pajak ini. Prosesnya cepat dan petugas sangat membantu menjelaskan cara pengajuan EFIN," ujar Soenaryo.
"Pojok Pajak di MPP Pringsewu masih akan tetap dibuka pada hari besok, sebagai bagian dari upaya KPP Pratama Natar untuk terus memberikan akses pelayanan perpajakan yang lebih mudah kepada wajib pajak," ujar Soernaryo.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Deo Febrian Situmorang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat