
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap membuka kelas pajak untuk usahawan yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (Jumat, 5/7). Kelas pajak tersebut membahas mengenai kewajiban-kewajiban para usahawan yaitu pelaporan dan pembayaran pajak.
Sesuai hasil wawancara para usahawan yang mendaftarkan diri sebagai waib pajak memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak sehingga dijelaskan mengenai Pajak Penghasilan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan hasil evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat untuk berperan dalam kegiatan ekonomi.
Wajib Pajak Usahawan diberikan edukasi mengenai tata cara penghitungan, pembayaran serta pelaporan pajaknya. Penghitungan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5 persen dari jumlah peredaran bruta (omzet), pembayaran pajak dengan cara membuat kode billing terlebih dahulu, lalu membayar billing lewat teller bank/kantor pos, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, atau Mini ATM di KPP/KP2KP, serta pelaporan secara online melalui djp online sehingga lebih mudah bisa dimana saja dan kapan saja.
Kepala KP2KP Sidrap mengharapkan edukasi kepada wajib pajak baru ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban-kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga tidak terjadi lagi kesalahan baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak.
- 313 kali dilihat