Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi terkait Tata Kelola Keuangan Negara yang Efektif dan Efisien di Aula Serba Guna Gedung Keuangan Negara Manado (Selasa, 15/3).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani. Selain itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Dodik Samsu Hidayat, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Arif Bintarto Yuwono.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulut Erwin Situmorang. Dalam sambutannya, Erwin menyampaikan kinerja dari masing-masing Kanwil yang menjadi bagian dari Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Utara. “Kinerja yang telah dilakukan harus diapresiasi mengingat hasil yang telah dicapai, hal itu membuktikan bahwa seluruh pegawai bersama-sama bersinergi untuk mencapai hasil yang maksimal. Selain itu, kami juga senantiasa selalu mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkas Erwin.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Suryo menyampaikan terkait dengan penyusunan laporan keuangan yang saat ini digunakan oleh DJP untuk mendukung administrasi dan pelaporan keuangan. “Perlu saya sampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan DJP saat ini telah menggunakan aplikasi pendukung administrasi dan pelaporan, di antaranya adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS). TPA Modul RAS telah diimplementasikan sejak bulan Juli tahun 2020 dan berperan dalam penyajian akun piutang dan UKPP, sehingga akan meningkatkan transparansi, akurasi, dan akuntabilitas laporan keuangan DJP,” ucap Suryo.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang juga turut menyampaikan sambutan sekaligus arahan. "BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Administrasi pengelolaan keuangan tingkat kementerian/lembaga saat ini telah menggunakan aplikasi yang terintegrasi yaitu Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dengan harapan data-data transaksi yang dibutuhkan untuk penyusunan laporan keuangan telah terkoneksi secara realtime," terang Pius.

Semoga dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan kerja sama antara BPK dan Kementerian Keuangan dapat terbina dengan baik.