Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen bersama Radio Buana Asri 94,7FM Sragen menggelar bincang-bincang soal perpajakan dengan tema Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Sragen (Kamis, 9/11). Program bincang pajak ini menghadirkan Tim Penyuluh KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi dan Lelono Jaka Suwarno.

Ulya menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pengadministrasian data wajib pajak. Ia menambahkan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk NPWP Wajib Pajak Badan akan dilakukan penyesuaian dengan menambahkan angka nol di depan NPWP yang lama sehingga menjadi 16 digit.

Lelono Jaka berharap siaran ini dapat mengedukasi seluruh masyarakat agar tidak lagi kebingungan perihal NIK dan NPWP.

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Ulya Rusfina Dewi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.