Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar live streaming Instagram pada program MoJiTu II chapter 6 terkait e-Bupot Unifikasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Instagram Pajak Candisari, Semarang (Jumat, 01/04).
Live Instagram yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Charizma Azry Topaz Barata dan Enggar Abimanyu.membahas topik kenaikan PPN dan penggunaan e-Bupot Unifikasi.
Enggar memulai penjelasan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang termasuk Unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 26. “Hanya dengan satu aplikasi yaitu e-Bupot Unifikasi kita dapat membuat bukti pemotongan, kode billing hingga pelaporan SPT Masa sekaligus ,” jelas Enggar
Charizma melanjutkan bahwa e-Bupot Unifikasi diperuntukkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan sekarang Wajib Pajak Badan. Ia mengatakan bahwa Instansi pemerintah lebih dahulu memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi yaitu Wajib Pajak Badan yang wajib menggunakan per 1 April 2022 .
Charizma juga menjelaskan tentang kenaikan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022 sama dengan apa yang sudah diundang-undangkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Nomor 7 Tahun 2021.
Lebih lanjut tim penyuluh juga mengajak wajib pajak untuk dapat menyesuaikan e-Bupot Unifikasi dan tarif baru PPN 11% di tahun 2022 dan apabila wajib pajak masih memerlukan penjelasan dan bantuan lebih lanjut terkait aplikasi e-Bupot Unifikasi dan e-Faktur, dapat ke kantor Pajak terdaftar di layanan konsultasim helpdesk, account representative (AR) atau Kring Pajak 1500 200.
- 17 kali dilihat