Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menjadi narasumber dalam program Bincang Pajak di radio PRFM Bandung (Jumat, 28/8). Program ini rutin diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I setiap dua minggu sekali pada hari Jumat.

Acara yang disiarkan langsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsutasi IV  Raden Agus Supratman dan Account Representative KPP Pratama Bandung Tegallega  Sudarmanta. Dipandu oleh host Alexa Cempaka, bincang pajak kali ini membahas “SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26”

Secara umum, perbincangan Jumat ini mengulas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pasal 6 ayat 2 PER-04/PJ/2017 menyebutkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Raden menuturkan bahwa sesuai KEP-269/PJ/2020, e-Bupot akan diimplementasikan secara serentak untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP seluruh Indonesia mulai masa pajak Agustus 2020.

“Esensi e-Bupot ini adalah bentuk sentralisasi dan otomatisasi  dimana penerima penghasilan tidak perlu meminta bukti potong secara manual kepada pemberi penghasilan,” ungkap Raden. “Selain itu, implementasi penggunaan e-Bupot dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak,” tambahnya.

Implementasi aplikasi e-Bupot telah melalui beberapa tahap yang dimulai sejak tahun 2017. Berawal dari 15 Wajib Pajak  sebagai piloting yang menggunakan e-Bupot, kini setelah beberapa tahap evaluasi dan penyempurnaan aplikasi maka seluruh  PKP wajib menggunakan aplikasi e-Bupot ini.

Sudarmanta menjelaskan perbedaan ketika Wajib Pajak melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 secara manual dan melalui aplikasi online,  serta bagaimana prosedur yang harus dilakukan wajib pajak agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot. (LN)