
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar acara bincang pajak dengan tema pemadanan NIK -NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan narasumber Penyuluh Pajak Luski Dean Peryusfita dan Rinda Rachmawati di Ruang Siar Radio Elshinta, Jalan Surya Sumantri nomor 6C, Kota Bandung (Senin, 13/3).
Dalam perbincangan tersebut, Luski mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK pada akun DJP online masing-masing, mengingat implementasi NIK sebagai pengganti NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021) yang akan diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.
“Ke depannya, kita akan menggunakan NIK sebagai single identity number, sehingga untuk mengakses berbagai layanan perpajakan kita cukup menggunakan NIK,” tutur Luski.
Rinda menambahkan, “Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai penduduk Indonesia, nanti akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. Ini tentunya membutuhkan waktu untuk migrasi data dan perlu ada tahapan-tahapan yang dilakukan, sehingga perlu diadakan sosialisasi kepada wajib pajak, supaya wajib pajak tidak bingung dengan NPWP yang digunakan sekarang,” ujarnya.
Dalam masa transisi tersebut, NPWP lama masih berlaku dan dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan tidak diperlukan pembetulan atau penggantian. Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK mandiri dengan login akun melalui laman pajak.go.id. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat membuka menu profil dan melakukan update data NIK beserta data pribadi lain yang perlu dikonfirmasi.
Penyiar Radio Elshinta Bandung Nico Aquaresta memberikan testimoni langsung pemadanan NIK melalui akun DJP online-nya, ”Saya sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP di DJP online. Langkahnya simple banget, nggak sampai 5 menit langsung valid,” ujar Nico.
“Betul sekali, untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP. Cukup melalui DJP online saja,” jelas Rinda.
Luski juga mengimbau agar selain melakukan pemadanan NIK, wajib pajak juga dapat sekaligus melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret sedangkan untuk badan 30 April. ”Lebih cepat, lebih nyaman, lebih tenang,” tutur Luski.
“WNI yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif wajib mempunyai NPWP, kemudian wajib pajak yang memiliki NPWP berstatus aktif wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun, tidak wajib membayar pajak jika memang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” Rinda menjelaskan. Hal ini sesuai dengan asas keadilan untuk wajib pajak.
Selain disiarkan melalui radio, kegiatan ini pun disiarkan langsung melalui akun resmi Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara (@pajakbojonagara) dan menjangkau hingga 80 wajib pajak. Wajib pajak pun mengajukan beberapa pertanyaan lewat kolom komentar, yang kemudian dijawab oleh Tim Media Sosial KPP Pratama Bandung Bojonagara.
“Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan dapat berkonsultasi dengan pegawai KPP Pratama Bandung Bojonagara, baik melalui WhatsApp chat maupun datang langsung ke KPP. Semua layanan ini tidak dipungut biaya,” pesan Luski.
KPP Pratama Bojonagara meminta dukungan kepada wajib pajak dalam rangka pembangunan kembali Zona Integritas Bebas dari Korupsi (ZIWBK) tahun 2023, jika melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran kode etik dan integritas, harap segera dilaporkan ke saluran pengaduan yang tersedia.
Pewarta: Imara Nurul Anisa |
Kontributor Foto: Aditya Novian Pratama |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat