Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Kabupaten Jeneponto dengan tujuan menyampaikan surat undangan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi e-Bupot dan SPT Unifikasi bagi Bendahara SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto (Kamis, 10/08).

Kegiatan edukasi serta bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan terhadap kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto yang akan diadakan di Aula KPP Pratama Bantaeng. Kegiatan ini perlu dilakukan dikarenakan para instansi pemerintah belum menjalankan kewajiban perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan benar pada tahun 2022 dan 2023. KP2KP Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan ini dengan mengundang beberapa Kepala Dinas dan para bendaraha SKPD di Lingkungan Kabupaten Jeneponto.

KP2KP Bontosunggu dan KPP Pratama Bantaeng berharap dengan akan diadakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Unifikasi, para bendahara SKPD dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.