Bp. Harry Kumoro selaku pemateri menyampaikan materi perpajakan

Bp. Harry Kumoro selaku pemateri menyampaikan materi perpajakan

Suasana aula dari para peserta saat penyampaian materI

Suasana aula dari para peserta saat penyampaian materI

Sesi diskusi yang dimulai dari MC

Sesi diskusi yang dimulai dari MC

Peserta sosialisasi menanyakan mengenai kewajiban pajak pensiunan

Peserta sosialisasi menanyakan mengenai kewajiban pajak pensiunan

Padatnya peserta bimtek yang mayoritas adalah seorang bendahara

Padatnya peserta bimtek yang mayoritas adalah seorang bendahara

Dalam rangka memberikan acuan dan pemahaman tentang peraturan pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN), serta kesamaan pemahaman terhadap peraturan dimaksud, maka lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Gorontalo mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang dilaksanakan pada hari Jumat, 14 September 2018, bertempat di Grand Q Hotel, Jalan Nani Wartabone No. 25, Kel. Ipilo, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo, dengan menghadirkan Bp. Harry Kumoro selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Gorontalo sebagai penyampai materi tentang perpajakan. Dengan jadwal kegiatan dimulai pukul 12.45 WITA sampai dengan  14.45 WITA dengan materi yang disampaikan terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. Kewajiban itu terdiri dari kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, dan jenis-jenis pajak yang dipotong dan dipungut yang didalamnya terdapat berbagai macam pajak mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), PPN dan Bea Materai.

Acara berjalan dengan lancar dan penuh semangat, terlihat dari antusiasme para peserta bimtek yang mengajukan banyak pertanyaan mengenai perpajakan. Banyak peserta yang menanyakan mengenai permasalahan tentang bedanya pemotong dan pemungut pajak serta objek-objek pajak apa saja yang dapat dipotong/dipungut pajak.

Tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk mengedukasi dan membekali para peserta yang mayoritas merupakan seorang bendahara untuk lebih memperjelas tentang peraturan perpajakan dan mengetahui kewajiban-kewajiban apa saja yang harus mereka penuhi.