
KPP Pratama Tuban kembali menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan aspek perpajakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) gelombang kedua di Aula KPP Pratama Tuban (Kamis, 21/11). Kegiatan yang sama sebelumnya dilakukan hanya mengundang beberapa bendahara desa dari kecamatan yang jaraknya dekat dengan KPP Pratama Tuban. Agar kewajiban bendahara desa di Kabupaten Tuban dapat dipahami secara menyeluruh, maka KPP Pratama Tuban kembali menyelenggarakan acara ini dengan mengundang 84 bendahara desa dari 16 kecamatan di gelombang kedua ini.
“Niat kami di sini ingin membantu Bapak Ibu agar bisa mengelola dana desa yang diamanatkan ke Bapak Ibu. Jangan sampai kita terjatuh karena kerikil kecil (kesalahan kecil) yang membuat pihak luar datang ke Bapak Ibu untuk mempermasalahkannya. Negara kita saat ini hampir 85% dibiayai oleh pajak. Jika sektor pajak lemah, maka APBN akan defisit,” kata Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio dalam sambutannya.
Tidak jauh berbeda dengan gelombang pertama, acara dilanjutkan dengan pemaparan sekilas materi terkait pajak atas pengelolaan DD dan ADD yang dijelaskan oleh salah satu AR KPP Pratama Tuban Frista Kurniawan Iskandar. Setelah mendapatkan materi, para bendahara desa langsung diarahkan ke masing-masing petugas help desk yang tersedia untuk melakukan konseling.
Saat konseling, AR galpot KPP Pratama Tuban sebagai petugas help desk memberikan bimbingan pada bendahara desa bagaimana pelaksanaan teknis kewajiban perpajakan atas pengelolaan DD dan ADD. Pertanyaan yang paling banyak diajukan bendahara desa adalah terkait penghitungan pajak yang terutang pada tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya yang belum disetor pajaknya. Petugas help desk membantu bendahara desa menghitung pajak terutang berbekal pada data yang dimiliki DJP, kemudian dicocokkan dengan data pada Aplikasi Siskeudes yang dibawa bendahara desa sehingga diperoleh nilai pajak yang harus disetorkan.
Dengan terselenggaranya acara seperti ini, KPP Pratama Tuban berharap dapat mendorong bendahara desa untuk semakin memahami tugas yang diemban dan mahir dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena dana desa sejatinya juga berasal dari pajak yang disalurkan melalui penganggaran APBN dan APBD, maka pertanggungjawaban dana desa termasuk pajak atas dana tersebut penting untuk diperhatikan agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Adanya konseling seperti ini membuat saya paham bagaimana perhitungan pajak pengelolaan dana desa. Harapan kita sebagai bendahara, karena selama ini masih ada kendala ya, semoga ke depannya pajak pengelolaan dana desa ini berjalan sesuai aturannya,” tutur Kusamto salah satu peserta sosialisasi.
- 27 kali dilihat