Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan dialog perpajakan dengan sejumlah wartawan dari Kabupaten Kaur di Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Jumat, 28/2).
Kegiatan Dialog Perpajakan dengan wartawan ini bertujuan agar para wartawan mendapatkan informasi terkini terkait perpajakan sehingga dapat membantu menyebarluaskan informasi pajak dan mewujudkan masyarakat sadar pajak.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho. Dalam sambutannya, Tri mengingatkan bahwa media massa baik media cetak, media elektronik, maupun media online adalah sumber informasi yang sangat penting bagi masyarakat sehingga diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara Pajak Bintuhan dan rekan wartawan di Kabupaten Kaur. Kerja sama yang dimaksud adalah sebagai mitra kerja dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang perpajakan kepada masyarakat. Kegiatan ini diisi dengan penyampaian informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan, aturan-aturan perpajakan terbaru, pengenalan aplikasi Coretax DJP, dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak terjadi di masyarakat.
“Saat ini, kantor kami sudah menerima beberapa aduan masyarakat yang mengalami penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kami mohon bantuan rekan-rekan untuk menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat khususnya di Kabupaten Kaur bisa lebih waspada dan berhati-hati,” ujar Tri.
Selain itu, dialog ini juga berisi tanya jawab tentang apa saja aspek perpajakan atas jasa penyiaran. Tri menyampaikan bahwa dalam pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dan tidak bertujuan untuk komersial dikategorikan tidak kena PPN. Dalam hal instansi pemerintah bertransaksi dengan lembaga penyiaran atau penyelenggara penyiaran dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kewajiban pemungutan PPN berada pada instansi pemerintah. Saat akan membayarkan tagihan atas jasa penyiaran, Instansi Pemerintah juga harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika rekanan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 4% dari DPP apabila rekanan belum memiliki NPWP.
“Terima kasih atas penjelasannya pak, sangat membantu pemahaman kami tentang pajak,” ungkap Khairul Ihsan, salah satu peserta kegiatan.
Dengan adanya kegiatan dialog ini, Tri berharap rekan-rekan dari wartawan dapat bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi terkait perpajakan dan membantu masyarakat untuk semakin paham, sadar, dan taat pajak. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Dian Anggraeny Galingging |
Kontributor Foto: Diang Anggraeny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat