
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyerapan Dana Desa (Rabu, 8/9). Acara berlangsung di Kantor Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak Mardimo. Bendahara desa di Kecamatan Air Besar yang berjumlah 3 desa diundang untuk mengikuti kegiatan. Acara ini sendiri digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa terhadap kewajiban perpajakan dana desa.
Materi mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dibawakan langsung oleh Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso. L membeberkan bahwa saat ini jumlah pembayaran pajak dana desa di Landak pada tahun 2020 masih jauh dari estimasi yang diharapkan.
L menambahkan, dari sisi pembayar pajak, hanya 1 desa saja yang membayar dan nihil dalam pelaporannya. Tidak masuknya data pembayaran pajak tersebut bisa karena beberapa hal seperti berkurangnya objek pajak karena pandemi Covid-19 ini, desa membayar pajak menggunakan NPWP rekanan. Agar pembayaran pajaknya bisa terdeteksi, maka desa wajib juga untuk melakukan pelaporan SPT Masa nya.
Berdasarkan fakta tersebut, L menghimbau seluruh bendahara desa agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan penyetoran dan pelaporan pajak atas dana desa yang telah dianggarkan. Masalah yang paling sering terjadi di lapangan adalah sulitnya akses di beberapa desa menuju tempat penyetoran dan pelaporan pajak.
Namun pihak KP2KP Ngabang kembali mengingatkan agar hambatan-hambatan tersebut sebisa mungkin tidak menghalangi para bendahara untuk patuh terhadap kewajibannya. Seperti yang diketahui bahwa sejak 1 September telah diluncurkan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
"Dengan aplikasi tersebut tidak perlu repot lagi dalam melakukan kewajiban perpajakannya seperti pembuatan bukti potong, membayar pajak serta melaporkan pajak nya cukup dengan 1 aplikasi saja," ujar L.
L Juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2021 desa diwajibkan menggunakan Cash Management System (CMS). CMS merupakan inovasi layanan keuangan berbasis online dari PMPD untuk mempermudah bendaharawan dalam melakukan pengelolaan keuangan nya. Dalam sistem ini desa juga dapat langsung memotong pajak nya dari rekanan secara online.
Dengan sistem ini juga kemudahan bagi bendaharawan dalam mengelola keuangan desa karena semua alur masuk keluar kas dapat terinformasikan secara online. Selain dapat memotong pajaknya, bendaharawan juga dapat membuat kode billing pembayaran pajak nya serta membayar nya juga lewat aplikasi tersebut.
Dengan segala kemudahan yang telah ada, KP2KP Ngabang berharap seluruh aparatur desa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. L pun berpesan agar seluruh aparatur desa jika ada kendala dalam perpajakan nya dapat berkonsultasi langsung dengan KP2KP Ngabang dengan menghubungi saluran komunikasi yang telah ada.
- 13 kali dilihat