Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire menyelenggarakan sosialisasi perpajakan di Ruang Aula KPPN Nabire, Jalan Merdeka, Oyehe, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua (Rabu, 28/9). Peserta sosialisasi sebanyak sembilan belas orang bendahara dari satuan kerja (satker) unit instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah Nabire.
Sosialisasi ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03.2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan dari Agus Triyono selaku Kepala KP2KP Nabire. Dalam sambutan tersebut, Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (KP2KP Nabire) dengan unit satker pemerintah pusat serta pemerintah daerah guna memberikan edukasi dan persepsi yang sama terkait peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perpajakan bagi instansi pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Nabire Dede Daman menyampaikan bahwa ia menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dan memberikan apresiasi kepada bendaharawan yang hadir di acara tersebut.
“Bapak Ibu yang hadir di sini sengaja kami undang ke sini, karena acara ini sebagai bentuk apresiasi kami atas sumbangsih perpajakan yang terbesar di Wilayah KPPN Nabire,” sambung Dede.
Lebih lanjut, pada kegiatan sosialisasi di hari itu juga ada pemberian penghargaan kepada satuan kerja dengan sumbangsih penerimaan pajak terbesar pada tahun pajak 2021 kategori instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah. Penghargaan ini diberikan kepada Kantor Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Nabire dari instansi pemerintah pusat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dari instansi pemerintah daerah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dwi Rahamawati Iridian selaku Fungsional Penyuluh dan Pujianto selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Biak. Hal-hal baru yang diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022 disampaikan secara bergantian.
Sesi terakhir adalah sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi mengenai materi sosialisasi yang belum dipahami maupun permasalahan lainnya di bidang perpajakan. Acara ini berlangsung sekitar tiga jam dan ditutup dengan kegiatan berfoto bersama antara Tim KP2KP Nabire, Tim KPPN Nabire, dan seluruh peserta.
Pewarta: Agus Triyono, Zico Ichlasul Jalal |
Kontributor Foto: Zico Ichlasul Jalal |
Editor: Bayu Kristianto, Syarifah S. R. |
- 52 kali dilihat