Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang (BPKAD) Kota Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan dan Pendampingan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun dengan memanfaatkan media Zoom Cloud Meetings, Kota Bontang (Kamis, 11/11).

Dengan diikuti oleh 46 Bendahara Instansi Pemerintah di Kota Bontang, acara di laksanakan mulai dari pukul 08.30 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. Yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan kali ini adalah Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana didampingi oleh pembawa acara Dahlin Abednego Situmorang.

Acara diawali dengan sambutan dari Plh. Kepala KPP Pratama Bontang Vika Aryanto. Dalam sambutannya beliau berpesan, “Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para Bendahara di Kota Bontang mengenai ketentuan perpajakan dan diharapkan para bendahara dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik”.

Setelah pemaparan materi dari narasumber, dibuka juga sesi tanya jawab. “Untuk pengisian unifikasi PPh Pasal 21 ini berlaku untuk PPh Pasal 21 untuk gaji final saja atau berlaku untuk PPh Pasal 21 tidak final juga?” tanya bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang. Selain itu ada juga pertanyaan dari bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang “Apakah wajib pembuatan kode billing menggunakan aplikasi ini? Karena untuk mekanisme yang dulu pembuatan billing dilakukan terlebih dahulu kemudian bayar dan baru dilaporkan di e-bupot?”.

“Untuk link terkait materi yang disampaikan dapat di download pada link materi bit.ly/sip724,” tambah Nanang Maulana.