
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi lakukan Koordinasi Perluasan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat bertempat di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (Senin 25/7).
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Retno Sri Sulistyani bersama dengan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyrakat Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Rizaldi Kurniawan Ridwan, dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Bayari, melakukan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Sumatera Barat dalam rangka tindak lanjut surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S.215/PK/PK.4/2022 tentang Penawaran dan Konfirmasi Perluasan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi yang didampingi oleh jajaran pejabat Bapenda Provinsi Sumatera Barat.
"Diharapkan melalui koordinasi ini Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memperkuat kerja sama, koordinasi, dan komunikasi intensif dan rutin agar pelaksanaan pertukaran data, pengawasan bersama, kegiatan asistensi dan dukungan kapasitas, serta kegiatan lainnya dalam rangka pemungutan pajak pusat dan daerah dapat berjalan dengan optimal," ujar Retno dalam sambutannya.
- 80 kali dilihat