Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hadir dalam sosialisasi NIK Gantikan NPWP di Kebon Tebu Resto Magelang (Kamis, 1/9). Seiring semakin membaiknya pandemi Covid-19, kegiatan digelar secara tatap muka dan diikuti 22 awak media dari wilayah eks Karesidenan Kedu.

Timon Pieter sebagai narasumber kegiatan ini mengatakan bahwa DJP menerapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat login pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2021 dan akan efektif pada 1 Januari 2024.

“Per tanggal 14 Juli pemerintah telah menerapkan penggunaan sebagian NIK menjadi NPWP. NIK sebagai NPWP saat ini baru diterapkan secara terbatas dan akan berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2024,” ungkap Timon.

Lebih lanjut Timon menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan diprediksi akan selesai dalam 2024, hal ini dikarenakan setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Tidak hanya itu, di lapangan sering ditemukan pula NIK fiktif dan ganda yang menghambat proses integrasi.

Pada dasarnya, integrasi ini hanya akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan ketentuan wajib pajak akan tetap sama. Wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Pada akhirnya, NIK ini akan memiliki fungsi yang sama dengan NPWP saat ini yaitu sebagai alat identifikasi penduduk. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan sosialisasi ini para awak media lebih memahami penggunaan NIK sebagai NPWP dan bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas.

 

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan
Editor: Muhammad Afif Fauzi