
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna membuka pelayanan perpajakan di luar kantor melalui kegiatan pojok pajak di Kota Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Senin, 14/3). Kegiatan yang dibuka di beberapa tempat di kota Tahunan ini berlangsung hingga akhir jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu tanggal 31 Maret 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan ekstra kepada wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sekaligus mengurangi antrian atau kerumunan orang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tahuna.
Pojok pajak KPP Pratama Tahunan tersebar di beberapa tempat di Kota Tahuna diantaranya di kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Sangihe, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun Kendage, Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Sangihe dan Kantor Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) cabang Sangihe.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tahuna Pulung Seno Bhirowo menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan pojok pajak ini sehingga dapat memberikan kepuasan bagi wajib pajak atas pelayanan pajak KPP Pratama Tahuna.
"Untuk menambah kapasitas layanan sebagai respon semakin ramainya wajib pajak yang membutuhkan bantuan dan konsultasi mengenai pelaporan SPT menjelang batas akhir penyampain,” jelas Pulung.
Layanan di luar kantor berupa pojok pajak menjelang batas akhir penyampaian Laporan SPT Tahunan adalah kegiatan rutin yang diadakan oleh KPP Pratama Tahuna setiap tahun.
“Adanya pojok pajak ini sangat membantu sekali untuk wajib pajak seperti saya yang sehari-harinya menghabiskan waktu di kantor, saya bisa mendapatkan pelayanan konsultasi langsung di kantor saya tanpa perlu datang ke kantor pajak,” kata Sherin, pegawai BNI cabang Sangihe yang memanfaatkan kehadiran pojok pajak.
- 20 kali dilihat