
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Banjar mengunjungi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Banjar (Kamis, 6/7).
Kedatangan Tim Penyuluh Pajak Banjar adalah dalam rangka menyampaikan himbauan untuk melakukan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh beberapa pegawai DPPKB Kota Banjar.
Kepada Himawan, Bagian Tata Usaha DPPKB Kota Banjar, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto menyampaikan peraturan terkait kewajiban lapor SPT Tahunan bagi PNS.
“Menunjuk ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : SE-
02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e filing paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” ungkap Slamet.
“Berdasarkan basis data administrasi perpajakan KPP Pratama Ciamis, masih terdapat PNS di lingkungan kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta telah menerima Surat Tagihan Pajak,” imbuhnya.
Di akhir Kunjungan, Tim Penyuluh Pajak menyampaikan undangan beberapa pegawai yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya untuk mengikuti asistensi dan edukasi kewajiban perpajakan langsung di KP2KP Banjar.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat