Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi melakukan sosialisasi tentang perlakuan penghitungan PPh Pasal 21 pada Instansi Pemerintah Kabupaten Pasaman. Kegiatan diadakan di Aula KPP Pratama Bukittinggi (Rabu, 31/7).
Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Qurrota Aini Asqilla Fauzi, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi. Kegiatan dibuka dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya guna meningkatkan nasionalisme dalam diri setiap peserta. Tak lupa pemutaran video public campaign oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Sebelum masuk ke acara inti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi Arif Rahadian Gunawan mewakili Kepala KPP Pratama Bukittinggi memberikan sambutannya.
"Dilaksanakannya sosialisasi Perlakuan Perhitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PMK 168/2023 dan PER-5/PJ/2024 dan ini lebih memudahkan dari cara perhitungannya dari Tarif Efektif Rata Rata (TER).Tarif Efektif Rata Rata (TER) ini sebenarnya penyederhanaan pelaporan PPh Pasal 21 dan nantinya tidak ada jenis pajak baru,” ucap Arif dalam sambutannya.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bukittinggi Desrianza memaparkan materi perlakuan penghitungan PPh Pasal 21 pada instansi pemerintah juga penggunaan aplikasi e-Bupot bagi para bendahara. Para peserta yang merupakan bendahara instansi pemerintah menyimak materi yang disampaikan dan beberapa di antaranya aktif dalam bertanya dan berdiskusi terkait penghitungan PPh Pasal 21. Untuk meningkatkan pemahaman dalam penggunaan aplikasi e-Bupot, para peserta dipersilakan untuk membuka laptop dan login ke aplikasi, sehingga ketika ada kendala dan isu yang terjadi langsung dapat ditanyakan dan diselesaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bukittinggi.
Kepala KPP Pratama Bukittinggi berharap dengan kegiatan ini, pemahaman akan perlakuan penghitungan PPh Pasal 21 pada Instansi Pemerintah Kabupaten Pasaman semakin meningkat.
Pewarta: Romaasi Lastaruli Sinaga |
Kontributor Foto:Romaasi Lastaruli Sinaga |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat