
Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menghadiri undangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa untuk memberikan materi pada acara sosialisasi ke bendahara SKPD se-Kabupaten Gowa (Rabu, 8/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Padivalley Golf Club Gowa, Kabupaten Gowa
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan penyamaan persepsi terkait aspek perpajakan atas penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perwakilan KPP Pratama Bantaeng hadir pada kegiatan ini untuk memberikan penyuluhan perpajakan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyetoran pajak bendahara pemerintah.
Tulus Dwi Atmanto selaku tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng menyampaikan materi edukasi terkait hak dan kewajiban pajak instansi pemerintah. Tulus juga mengingatkan para bendahara untuk menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dengan tepat waktu.
“Pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin dimudahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena dapat dilakukan secara online sehingga dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun,” tuturnya.
Selanjutnya Muhammad Arif Ahsan selaku Account Representative KPP Pratama Bantaeng bersama Suwartono selaku Kepala KP2KP Sungguminasa melakukan sesi monitoring dan evaluasi realisasi pagu anggaran dan realisasi setoran pajak sampai dengan bulan November 2021.
Para bendahara juga dimintai data prognosa realisasi pagu anggaran sampai dengan akhir tahun 2021. KPP Pratama Bantaeng menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dari pihak KPP Pratama Bantaeng dalam melakukan pengawasan setoran pajak dan prognosa capaian penerimaan pajak sampai akhir tahun 2021.
- 13 kali dilihat